وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (٣٨)
Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS Asy Syura : 38)
a. Perintah kepada setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah.
b. Perintah Allah kepada setiap muslim untuk mendirikan Shalat.
c. Menggunakan jalur musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap perkara.
d. Menafkahkan sebagian rizki kita kepada orang-orang yang tidak mampu.
Itulah penjelasan anjuran untuk bersikap demokratis dan musyawarah terdapat dalam al qur'an surah dan ayat berapa.***