2. Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa orang berhak hidup serta mempertahankan kehidupannya.
Adapun kewajiban asasi manusianya adalah menghargai hak-hak hidup orang lain.
3. Pasal 28 yang menyatakan bahwa hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan.
Kewajiban asasi yang menyertainya adalah menghargai dan menghormati pikiran (pendapat) orang lain.
Demikian penjelasan jelaskan hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila berikan 3 contoh.
Semoga bermanfaat.***