3. Nilai persatuan pada sila ketiga.
4. Nilai kerakyatan pada sila keempat.
5. Nilai keadilan pada sila kelima.
Nilai-nilai di atas yang kemudian dituangkan dalam instrumen negara yang kemudian disebut nilai instrumental Pancasila.
Hak dan kewajiban asasi manusia yang ada dalam nilai instrumental Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi yang bersumber dari nilai dasar Pancasila.
Hak dan kewajiban asasi tersebut kemudian dijabarkan dalam kurun waktu juga keadaan tertentu seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan termasuk undang-undang.
Contoh hak dan kewajiban asasi dalam nilai instrumental Pancasila adalah:
1. Hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai keyakinan dirinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945.
Adapun kewajiban asasi manusianya adalah menghargai agama yang diyakini orang lain.