- Mencacimaki orang lain lewat layanan internet
- Menyebarkan gambar-gambar pribadi yg berdampak buruk bagi pengakses internet.
- Menyebarkan video dan gambar porno sembarangan.
Software
- Membajak software orang lain yang sudah dipatenkan (copyright).
- Merubah dan merusak isi atau struktur software tanap izin dari penciptanya.
- Menggunakan program dan aplikasi illegal.
- Menggunakan software tertentu yang bertujuan merugikan orang lain.
Hardware
- Meniru model perangkat keras produk perusahaan lain tanpa persetujuan pihak ang
bersangkutan.