HUT RI ke-77: Dasar Hukum Mengibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus

- 6 Agustus 2022, 12:33 WIB
HUT RI ke-77: Dasar Hukum Mengibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus
HUT RI ke-77: Dasar Hukum Mengibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus /Twibbonize/@Fransisco/


Portal Kudus – Bendera merupakan simbol suatu bangsa yang sudah pasti memiliki makna filosofis dan historis yang tinggi.

Dan di semua negara di dunia, bendera dipandang sebagai sebuah item yang sakral, karena perannya sebagai ciri suatu bangsa.

Maka, tak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia sendiri sebagai negara hukum, memiliki dasar hukum dalam mengibarkan bendera merah putih.

Baca Juga: ARTI Nama Ara dalam Islam, Simak Arti Nama Ara Lengkap Kumpulan Nama Ara yang Cocok untuk Anak Perempuan

Setiap warga negara Indonesia, diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh, yakni sepanjang bulan Agustus.

Mengapa demikian? Karena sebagai peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia (HUT RI) yang telah ditetapkan pada 17 Agustus setiap tahunnya.

Berikut merupakan beberapa dasar hukum yang berkaitan dengan mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus:

Baca Juga: 5 Fakta Eksplosif Tentang Bom Atom Dan Senjata Nuklir Lainnya

Bendera Sebagai Lambang Negara
Disebutkan dan dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dasar Hukum Mengibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Bulan Agustus (HUT RI 17 Agustus)
Tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Sejarah Bertinta Merah, Bom Hiroshima dan Nagasaki Pada Bulan Agustus 1945

Yakni bendera merah putih wajib dikibarkan di setiap acara peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Peraturan ini pun menyebutkan bahwa semua warga negara yang memiliki hak penggunaan properti seperti rumah, gedung, atau kantor diwajibkan untuk mengibarkan bendera pada hari kemerdekaan.

Pengibaran Wajib Setiap Hari
Tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Fakta Menarik dari Dunia Tentang Hari Sabtu, Simak Ulasannya

Yang menyebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang.

Yakni, Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.

Lokasi Pengibaran Bendera
Lokasi pengibaran bendera merah putih pun memiliki dasar hukumnya tersendiri, tertuang dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Berikut Rumor Spesifikasi, Warna, dan Harga Resmi iPhone 14 Series, Apa saja itu ?

Bahwa bendera merah putih harus dikibarkan di bagian halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.

Dan mengibarkan bendera merah putih di sebelah kiri atau di bagian belakang gedung tidak diperkenankan.

Itulah beberapa dasar hukum hukum mengibarkan bendera merah putih sepanjang bulan Agustus.

Baca Juga: Download Twibbon HUT Pati 2022, Rayakan Hari Jadi Kota Pati ke-699 dengan Download Twibbon terbaru

Dan pada 2022 ini, Indonesia akan merayakan HUT RI yang ke-77. Karena itulah dengan mengibarkan bendera merah putih biasanya identik dengan rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap tanah air.***

 

Editor: Sugiharto

Sumber: UU Nomor 24 Tahun 2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah