Hasil sidang di atas dilaporkan Panitia Perancang UUD kepada BPUPKI.
Karena telah berhasil menyelesaikan tugas merancang Undang-Undang Dasar bagi Indonesia Merdeka, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
Selanjutnya, digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Tugas utama PPKI adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD.***