Vonis tersebut diketuk oleh majelis hakim yang diketuai oleh Taufiq Noor Hayat serta hakim anggota Achmadsyah Ade Mury dan Muhammad Yusup Sembiring. Majelis hakim menyatakan Tolonasokhi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tolonasokhi terbukti telah menikam dan menggorok leher Terimakasih Laia menggunakan pisau pada Jumat (29/11/2019). Peristiwa itu disebut terjadi di Desa Hiliwaebu, Susua, Nias Selatan.
Aksi sadis Tolonasokhi itu diawali dengan menikam wajah korban. Korban disebut sempat lari dan berteriak, namun Tolonasokhi disebut menikam punggung korban berulang kali hingga korban terjatuh.
Tolonasokhi juga disebut hendak memperkosa korban, namun korban melawan dan berteriak. Tolonasokhi kemudian menggorok leher korban dan menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Selain itu, majelis hakim menyatakan terdapat kurang lebih 87 luka tusuk di sekujur tubuh Terimakasih Laia. Hal tersebut diketahui dari visum yang dilakukan dokter.
Demikian
Demikian kumpulan contoh teks berita singkat yang mengandung unsur 5W 1H dari televisi, radio, dan media massa.***