8 Poin Penting Pemutakhiran Data PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Penjelasannya

- 4 Maret 2022, 20:25 WIB
8 Poin Penting Pemutakhiran Data PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Penjelasannya
8 Poin Penting Pemutakhiran Data PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Penjelasannya /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Portal Kudus- Simak 8 poin penting pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2, berikut penjelasannya.

Artikel berikut berisi tentang PPG dalam Jabatan tahun 2022 sudah dibuka, segera lakukan pemutakhiran data calon PPG daljab 2022 tahap 2 ini.

Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022. Berdasarkan informasi ini maka akan dibuka pendaftaran tahap 2 Calon Peserta PPG Guru Daljab Tahun 2022.

Baca Juga: Profil Biodata Dara Fu Lengkap, Instagram, TikTok, Umur, Wanita Cantik yang Sukses Menjadi Penyanyi Dangdut

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Buku Tematik 7 Subtema 2 Halaman 89 Materi Penyelenggaraan SEA-Games

Guru tersbut nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.

Kemdikbudristek Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan panduan pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022, yang artinya bakal diadakan seleksi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah