KJP Bulan Agustus 2021 Kapan Cair untuk SMP? Begini Info Tanggal Pencairan KJP Plus dan Cara Cek Statusnya

- 11 Agustus 2021, 01:05 WIB
KJP bulan Agustus 2021 kapan cair untuk SMP, info tanggal pencairan KJP Plus bulan Agustus 2021 dan cara cek statusnya
KJP bulan Agustus 2021 kapan cair untuk SMP, info tanggal pencairan KJP Plus bulan Agustus 2021 dan cara cek statusnya /Gambar: kjp.jakarta.go.id/

Portal Kudus - KJP bulan Agustus 2021 kapan cair untuk SMP? Simak info terkait tanggal pencairan KJP Plus bulan Agustus 2021 dan cara cek statusnya.

Bulan Agustus 2021 memasuki pekan kedua. Mulai banyak peserta KJP bertanya KJP bulan Agustus 2021 kapan cair untuk SMP?

Artikel ini menjelaskan tentang KJP bulan Agustus 2021 kapan cair untuk SMP, info tanggal pencairan KJP Plus bulan Agustus 2021 dan cara cek statusnya.

Baca Juga: KJP Bulan Agustus 2021 Kapan Cair Tanggal Berapa? Simak Info Terbaru KJP Plus SD, SMP, SMK di P4OP DKI Jakarta

Salah satu jenis bantuan pendidikan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta adalag Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). 

Mengutip keterangan di laman kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2021 Tahap 2, Simak Link Pendaftaran dan Persyaratan Lengkap Berikut!

Kriteria siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

  1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

  3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun besaran dana KJP Plus per bulan sebesar Rp250.000 untuk jenjang SD, Rp300.000 untuk jenjang SMP, Rp420.000 untuk jenjang SMA dan SMK, dan Rp300.000 untuk jenjang PKBM.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah