Portal Kudus - KJP Plus adalah program pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga Jakarta yang kurang mampu, Penyaluran dana KJP semula disalurkan setiap satu semester dirubah menjadi satu bulan sekali, akibat pandemi Covid 19.
Pencairan dana bantuan KJP atau Kartu Jakarta Pintar dapat diakses melalui link resmi satuan pendidikan atau sekolah masing – masing.
Untuk cara pengecekan di webiste, kalian dapat menyimak langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Puasa Dzulhijjah 1442 H, Bacaan Niat, Arti dan Keutamaanya
Baca Juga: Cek Dana BST Juli 2021, Dapatkan Informasi Pencairan Dana BST Klik di cekbansos.kemensos.go.id
1. Pertama kalian bisa akses website kjp.Jakarta.go.id berikut linknya CEK KJP
2. Selanjutnya kalian masukan Nomor Induk Keluarga (NIK) Siswa.
3. Berikutnya pilih tahap serta tahun.