Portal Kudus - Pemerintah DKI Jakarta telah mengkonfirmasi tentang pencairan dana KJP untuk bulan Juli akan segera disalurkan.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan di akun Twitter resminya, bahwasannya dana KJP tengah dalam proses.
Dari hal tersebut dihimbau untuk para penerima dana KJP Plus tersebut untuk sabar menunggu, publikasi pengumuman dari pihak UPT P4OP melalui akun sosial medianya.
Baca Juga: Jadwal Prakerja Gelombang 18, Segera Daftarkan Dirimu ke prakerja.go.id Gelombang 18
KJP Plus adalah program pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga Jakarta yang kurang mampu, Penyaluran dana KJP semula disalurkan setiap satu semester dirubah menjadi satu bulan sekali, akibat pandemi Covid 19.
Untuk target penyaluran dana bantuan KJP adalah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai jenjang menengah atas (SMA/SMK).
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta.