Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III - 15 s.d 21 November 2021
Baca Juga: Download Formasi CPNS atau PPPK 2021 Kota Bontang kalimantan Cek Tanggal dan Persyaratannya
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
itulah artikel tentang Siapa Saja yang Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru Honorer Kemdikbud 2021? Cek Syarat dan Dokumen Disini.***