Syarat PPPK Guru Honorer Kemdikbud 2021, Pastikan Namamu Terdaftar di Dapodik Kemendikbud

- 5 Juli 2021, 13:30 WIB
Siapa Saja yang Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru Honorer Kemdikbud 2021? Cek Syarat dan Dokumen Disini
Siapa Saja yang Dapat Mendaftar Seleksi PPPK Guru Honorer Kemdikbud 2021? Cek Syarat dan Dokumen Disini /ANTARA FOTO: Puspa Perwitasari/

Ujian Seleksi Kompetensi - 23 s.d 29 Agustus 2021

Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Pemilihan Formasi II - 18 s.d 24 September 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kometensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

Baca Juga: Download Soal CPNS 2021 PDF Materi dan Kisi-kisi Soal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

  1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Ujian Seleksi Kompetensi II - 06 s.d 12 Oktober 2021

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

Pemilihan Formasi III - 29 Oktober s.d 04 November 2021

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Ujian Seleksi Kompetensi III - 15 s.d 21 November 2021

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah