Simak Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Jika Vaksin Bagaimana? Berikut Fatwa MUI Untuk Hukum Vaksinasi Covid-19

- 8 April 2021, 18:00 WIB
Bagaimana Bila Menelan Sisa Makanan di Tenggorokan saat puasa, apakah batal?
Bagaimana Bila Menelan Sisa Makanan di Tenggorokan saat puasa, apakah batal? /Pixabay

Di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis kedua, di Kediaman Resmi Wapres bahwa “Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x