Mudah! Ikuti Syarat Penerima KIP Kuliah 2021, Untuk Calom Mahasiswa Pemilik KIP dan terdaftar dalam DTKS

- 26 Februari 2021, 02:00 WIB
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id.
Cukup 4 Dokumen Ini Sudah Bisa Daftar KIP, Lalu Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id. /Dok. Kemendikbud./

Portal Kudus – Dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tersebut telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, melalui salah satunya Program KIP Kuliah 2021.

Sehingga dasar KIP Kuliah 2021 adalah UU No. 12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini, menjadi komitmen pemerintah yang menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Penerima KIP Kuliah 2021 syarat adalah keterbatasan ekonomi calon penerima kip kuliah syarat dibuktikan dengan :

Baca Juga: HORE! Pemerintah Memberikan Kuliah Gratis, Persyaratan Penerima KIP Kuliah adalah

Baca Juga: MUDAH! Hanya 2 tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2021, Maka Bebas Biaya Kuliah dan Dibantu Biaya Hidup

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Berikut Ini Syarat Dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2021 Beserta Kelengkapannya Berikut

  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Informasi untuk KIP Kuliah 2021 syarat adalah apabila,calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2021 asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan.

  • Yaitu dengan pembuktian pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan.
  • Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Siswa Penerima KIP Kuliah 2021 syarat adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah