Pencairan Dana BOS Tambahan Selesai 20 Desember, Simak Alurnya Berikut Buka Portal BOS

- 5 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19 /Dok. Kemdikbud./

Portal Kudus – Direktur KSKK A.Umar, pada Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang digelar secara virtual.

 

Direktur KSKK berharap, pembelanjaan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) dioptimalkan untuk menunjang pembelajaran digital di lingkungan madrasah. Apalagi, SKB empat Menteri mengatur pembelajaran sudah bisa dilakukan secara tatap muka pada Januari. 

Diberitakan Kemenag, pada tanggal 4 Desember 2020, bahwa Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menargetkan Rp889 miliar Dana BOS Madrasah (BA-BUN) tambahan akan selesai dicairkan ke rekening madrasah penerima sebelum 20 Desember 2020. 

Baca Juga: Aneka Jajanan Menggugah Selera, Berikut Resep Martabak Mini Manis
Hal ini menjadi stimulus anggaran bagi madrasah ditengah pandemi. Menurut Umar, ada dua indikator bahwa penyaluran dana BOS tambahan ini dinilai berjalan sesuai dengan target dan rencana. 

Pertama, bila pecairan Dana BOS ini telah selesai sebelum 20 Desember 2020. “Kami akan membantu Bapak Ibu dengan memberikan bimbingan (menginput data e-RKAM) sehingga bisa mencairkan dana BOS sebelum 20 Desember ini,” ujar Umar di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020. 
Indikator keberhasilan yang kedua, kata Umar, bila bantuan dana BOS Tambahan selesai dibelanjakan sebelum 30 Desember 2020. “Jadi pencairan itu beda dengan pembelanjaan. Bapak Ibu kami harapkan segera melakukan pembelanjaan dengan menggunakan Dana BOS tambahan tersebut,” pesan Umar. 

Baca Juga: BPBD: 2 Rumah Terbawa Banjir Banyumas, Saat Banjir Terjadi Tinggi Muka Air Mencapai 1,5m

Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat. Untuk dapat mencairkan anggaran tersebut, madrasah penerima perlu melakukan alur pencairan yang telah ditentukan, sebagai berikut: 
1. Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki, 
2. Membuat perjanjian kerja sama,
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi,
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan,

5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima,
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan,
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS,
8. Selesai.

Baca Juga: BPBD: Identifikasi 92 Rumah Terancam Longsor, Selain 20 Unit Yang Telah Tertimbun

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x