BERIKAN Argumentasi Anda, Mengapa Komunitas Asrama Putri Cahaya Bangsa Tidak Dapat Disebut Sebagai Masyarakat

26 April 2024, 09:59 WIB
Saat Akan Menulis Sebuah Teks Argumentasi, Kemampuan yang Menjadi Prasyarat Penguasaan Materi Adalah /pexels.com / Julia M Cameron/

Portal Kudus - Berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat?.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat.

Untuk mengetahui jawaban soal berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Jika dikaji dengan menggunakan pendapat Koentjaraningrat dan Ter Haar, maka komunitas di Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat.

Berikan argumentasi anda, mengapa komunitas Asrama Putri “Cahaya Bangsa” tidak dapat disebut sebagai masyarakat / masyarakat Hukum Adat?.

Baca Juga: BUKTIKAN Bahwa Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf Sebelum Diajukan ke Pengadilan Agama, Harus Terlebih Dahulu

Jawaban:

Komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" dan Konsep Masyarakat Hukum Adat

Menurut Koentjaraningrat dan Ter Haar, komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" tidak dapat disebut sebagai masyarakat atau masyarakat Hukum Adat karena beberapa alasan:

- Kriteria Masyarakat Hukum Adat:

Masyarakat Hukum Adat umumnya terdiri dari kelompok yang memiliki struktur sosial, norma, dan nilai-nilai yang diatur oleh adat istiadat turun-temurun. Komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" mungkin tidak memenuhi kriteria ini.

- Keterbatasan Wilayah:

Masyarakat Hukum Adat umumnya terkait dengan wilayah tertentu yang memiliki kedaulatan adat.

Jika Asrama Putri "Cahaya Bangsa" tidak memiliki wilayah yang secara tradisional diatur oleh hukum adat, maka sulit untuk dikategorikan sebagai masyarakat Hukum Adat.

- Kemandirian Hukum:

Masyarakat Hukum Adat memiliki sistem hukum sendiri yang diakui secara tradisional. Jika Asrama Putri "Cahaya Bangsa" tidak memiliki sistem hukum adat yang mandiri, maka hal ini juga menjadi pertimbangan.

Baca Juga: SILAKAN Dianalisis, Mengapa Marak Terjadi Kasus-Kasus Sengketa Wakaf Tanah di Beberapa Daerah di Indonesia?

Dengan demikian, berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, komunitas Asrama Putri "Cahaya Bangsa" mungkin tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai masyarakat atau masyarakat Hukum Adat menurut pandangan Koentjaraningrat dan Ter Haar.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler