Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.
Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.
Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.
Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.
Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.
Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan di saat kondisi perekonomian global yang tengah krisis, torehan pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan hasil yang positif silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban pertanyaan dari soal suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban pertanyaan dari soal suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.
Untuk mengetahui jawaban pertanyaan dari soal suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja. Waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.
Kecelakaan kerja yang dialami oleh perusahaan dalam satu tahun sebesar 60 kasus kecelakaan. Akibat kecelakaan tersebut tenaga kerja tidak masuk kerja 6% dari seluruh waktu kerjanya.
Pertanyaan :
Berapa tingkat kekerapan (frekwensi rate) dan keparahan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut?.
Jawaban:
Tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja dapat dihitung dengan rumus:
Frekwensi Rate = (Jumlah Kecelakaan Kerja / Jumlah Tenaga Kerja) * 1.000.000
Dalam kasus ini, jumlah kecelakaan kerja adalah 60 kasus dan jumlah tenaga kerja adalah 1.500.
Dengan menggantikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus, kita dapat menghitung tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja:
Frekwensi Rate = (60 / 1.500) * 1.000.000 = 40.000
Jadi, tingkat kekerapan (frekwensi rate) kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut adalah 40.000.
Tingkat Keparahan Kecelakaan Kerja
Tingkat keparahan kecelakaan kerja dapat dihitung dengan rumus:
Keparahan = (Jumlah Waktu Kerja yang Hilang / Jumlah Waktu Kerja yang Diharapkan) * 100
Dalam kasus ini, jumlah waktu kerja yang hilang adalah 6% dari seluruh waktu kerja karyawan.
Seluruh waktu kerja karyawan dapat dihitung dengan rumus:
Seluruh Waktu Kerja = Jumlah Tenaga Kerja * Waktu Operasional Perusahaan
Dalam kasus ini, jumlah tenaga kerja adalah 1.500 dan waktu operasional perusahaan adalah 40 minggu dengan 30 jam per minggu.
Dengan menggantikan nilai-nilai tersebut ke dalam rumus, kita dapat menghitung seluruh waktu kerja karyawan:
Seluruh Waktu Kerja = 1.500 * 40 * 30 = 1.800.000
Selanjutnya, kita dapat menghitung jumlah waktu kerja yang hilang:
Jumlah Waktu Kerja yang Hilang = 6% * Seluruh Waktu Kerja = 0.06 * 1.800.000 = 108.000
Terakhir, kita dapat menghitung tingkat keparahan kecelakaan kerja:
Keparahan = (108.000 / 1.800.000) * 100 = 6%
Jadi, tingkat keparahan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan tersebut adalah 6%.
Demikian pembahasan tentang Suatu perusahaan memiliki karyawan sebanyak 1.500 tenaga kerja, waktu operasional perusahaan sebanyak 40 minggu dengan 30 jam perminggu.***