Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.
Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.
Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.
Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.
Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban pertanyaan dari soal undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban pertanyaan dari soal undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Untuk mengetahui jawaban pertanyaan dari soal undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Jelaskan Tata Cara pemungutan Pajak Pasal 96-Pasal 99, serta tata cara pembayaran dan penagihan Pasal 101-102!
Jawaban:
1. Tata Cara Pemungutan Pajak (Pasal 96-99)
Pasal 96 hingga Pasal 99 dalam Undang-Undang Pajak Daerah mengatur tentang tata cara pemungutan pajak.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tata cara pemungutan pajak:
- Pasal 96: Pemungutan Pajak oleh Pejabat Pajak
Pajak daerah dapat dipungut oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Pejabat pajak bertanggung jawab untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pasal 97: Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga
Pemerintah daerah dapat menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pemungutan pajak.
Pihak ketiga yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
- Pasal 98: Pemungutan Pajak melalui Potongan
Pemungutan pajak dapat dilakukan melalui potongan langsung dari penghasilan atau pembayaran yang harus dilakukan kepada wajib pajak.
Potongan pajak ini dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak.
- Pasal 99: Pemungutan Pajak melalui Surat Tagihan
Jika pemungutan pajak tidak dapat dilakukan melalui potongan, pejabat pajak dapat mengirimkan surat tagihan kepada wajib pajak.
Surat tagihan ini berisi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dan batas waktu pembayaran.
2. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak (Pasal 101-102)
Pasal 101 hingga Pasal 102 dalam Undang-Undang Pajak Daerah mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak:
- Pasal 101: Pembayaran Pajak
Wajib pajak harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
- Pasal 102: Penagihan Pajak
Jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pejabat pajak dapat melakukan penagihan pajak.
Penagihan pajak dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, atau melalui proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disclaimer:
Harap dicatat bahwa penjelasan di atas hanya bersifat singkat dan tidak menggantikan isi lengkap dari Undang-Undang Pajak Daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk langsung ke Undang-Undang Pajak Daerah yang berlaku di wilayah yang bersangkutan
Demikian informasi tentang Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.***