Skripsi Tak Lagi Wajib, Nadiem Luncurkan Kebijakan Baru Buat Mahasiswa S1/D4

30 Agustus 2023, 18:12 WIB
Skripsi Tak Lagi Wajib, Nadiem Luncurkan Kebijakan Baru Buat Mahasiswa S1/D4 /channel KEMENDIKBUD RI

Portal Kudus - Kebijakan baru dalam dunia pendidikan mengenai standar kelulusan buat mahasiswa S1 dan D4 diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tentang skripsi yang tak lagi wajib sebagai tugas akhir buat mahasiswa S1 dan D4.

Aturan ini disampaikan Nadiem Makarim dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa, 29 Agustus 2023 disiarkan melalui platform Youtube.

ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: SKRIPSI Dihapus, Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi Apa Gantinya? Simak Informasinya Berikut

Nadiem mengatakan tugas akhir tidak hanya skripsi atau disertasi, bisa berupa prototipe, proyek dan lainnya.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa bentuk prototipe dan proyek, bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi, tapi bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi,tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem

Standar capaian lulusan kini tak dijabarkan terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kepala prodi berhak menentukan standar capaian maupun syarat kompetensi kelulusan.

Baca Juga: TERJAWAB! Arti Stop Kontak Saklar Steker Elektronik Vampir dan Kamus KBBI di Cerita Ada Vampir di Rumah Ini

"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem, menjelaskan.

Nadiem menilai, penulisan skripsi sudah tidak relevan bagi mahasiswa program sarjana maupun sarjana terapan.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," tuturnya.

Baca Juga: 20 SOAL ANBK SMK 2023 dan Kunci Jawaban, Latihan Soal ANBK SMK Kelas 11 2023 Literasi Numerasi

Berikut aturan baru tentang syarat kelulusan dalam Permendikbudristek:

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.

5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler