Begini Caranya Jika Ingin Mengikuti PPDB Jawa Tengah 2023 Jenjang SMA/SMK

24 Juni 2023, 08:48 WIB
Begini Caranya Jika Ingin Mengikuti PPDB Jawa Tengah 2023 /Instagram @mps.smansimpa/

Portal Kudus – Pendaftaran program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah, jenjang SMA/SMK, resmi dibuka kemarin, Jumat 23 Juni 2023.

Tahap pendaftaran PPDB dan perubahan pilihan sekolah akan berlangsung hingga 27 Juni 2023. Sementara pengumuman hasil PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK pada 30 Juni 2023.

Supaya kesempatan untuk mendaftar tidak terlewatkan, maka calon siswa dan orang tua diharapkan dapat memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Resmi Dibuka! PPDB SMP Negeri Kota Semarang 2023/2024

Tahapan awal PPDB Jawa Tengah 2023 jenjang SMA/SMK dengan mengajukan akun dan verifikasi berkas sebelumnya telah dimulai pada 15-23 Juni 2023.

Setelah mendaftar, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melakukan verifikasi berkas di sekolah pilihan untuk mendapatkan token pendaftaran yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Pihak penyelenggara PPDB Jawa Tengah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online melalui https://ppdb.jatengprov.go.id untuk mempermudah proses pendaftaran.

Melalui pendaftaran online, pihak penyelenggara berharap calon siswa dan orang tua dapat melakukan pendaftaran dengan lebih praktis dan efisien.

Pastikan koneksi internet stabil dan siapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.

Syarat Mendaftar PPDB Jawa Tengah 2023 untuk SMA/SMK

Baca Juga: PERHATIKAN CEK Data Afirmasi PPDB SMA/SMK 2023 Jepara Jawa Tengah, Klik Info Selengkapnya di PPDB Jateng

1. Membuka laman resmi PPDB Jawa Tengah 2023 melalui https://ppdb.jatengprov.go.id

2. Mengisi data pribadi sesuai dengan alur dalam sistem aplikasi PPDB

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung di Satuan Pendidikan yang telah dipilih dengan membawa berkas yang diperlukan.

a. Surat pernyataan kebenaran dokumen (contoh dapat dilihat dalam situs PPDB)

b. Surat keterangan domisili bagi Calon Peserta Didik jalur perpindahan orang tua atau wali minimal antar kabupaten atau kota.

c. Surat pindah tugas orang tua

d. Surat pernyataan sehat bagi Calon Peserta Didik jenjang SMK

e. Piagam/sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki

f. SKL (Surat Keterangan Lulus) atau Ijazah

g. KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi yang memiliki

h. Kartu Keluarga (KK)

i. Akta kelahiran

j. Daftar nilai rapor

Baca Juga: PENTING DIPAHAMI cek data afirmasi PPDB 2023 SMA/SMK jawa tengah Beserta Alur, Jadwal dan Sistem Seleksi

4. Verifikasi berkas pendaftaran oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat

- Jika berkas yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan, Calon Peserta Didik akan mendapatkan token untuk melakukan pendaftaran.

- Jika berkas yang dimaksud belum sesuai dengan persyaratan, diwajibkan untuk memperbaiki.

5. Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online

6. Apabila berhasil, Calon Peserta Didik Baru akan mendapat nomor pendaftaran

7. Mencetak tanda bukti pendaftaran sebagai bukti

Baca Juga: PPDB Bandung 2023, Rekomendasi 13 SMA Terbaik di Bandung Versi LTMPT

8. Hasil seleksi PPDB Jawa Tengah 2023 dapat dilihat di https://ppdb.jatengprov.go.id dengan menggunakan nomor pendaftaran

Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 jenjang SMA terdiri dari jalur zonasi dengan kuota sebesar 50 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua/wali 5 persen, serta jalur afirmasi 20 persen dengan ketentuan siswa miskin sebesar 13 persen, siswa yatim piatu 2 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah sebesar 3 persen.

Sedangkan untuk jenjang SMK terdiri dari jalur prestasi sebesar 75 persen, jalur domisili terdekat 75 persen, serta jalur afirmasi 15 persen dengan ketentuan siswa miskin sebesar 8 persen, siswa yatim piatu 2 persen, anak panti 2 persen, dan anak tidak sekolah sebesar 3 persen.

Dalam setiap jalur dalam PPDB Jawa Tengah 2023 akan memiliki persyaratan yang berbeda, demikian pula dengan seleksi PPDB untuk setiap jalur akan berbeda dimana setiap jalur memiliki prioritas didalam menentukan siswa yang akan diterima.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 jenjang SMA/SMK ini akan berlangsung selama 4 hari mulai dari pukul 06.00 sampai 23.59 WIB.

Batas waktu terakhir pendaftaran adalah 27 Juni 2023 dan ditutup pada pukul 17.00 WIB. Jadwal lengkap PPDB Jawa Tengah 2023 jenjang SMA/SMK.

Baca Juga: PPDB Bandung 2023, Rekomendasi 13 SMA Terbaik di Bandung Versi LTMPT

1. Pengajuan akun dan verifikasi berkas (15 sampai 23 Juni 2023)

a. Pengajuan akun secara online dapat dilakukan mulai pukul 00.00 sampai 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

b. Verifikasi berkas dapat dilakukan setelah pengajuan akun mulai dari 15 Juni sampai 23 Juni 2023 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) atau Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Jawa Tengah.

c. Jam layanan:

· Senin - Kamis mulai pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 12.00-13.00 WIB)

· Jumat mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)

d. Pengajuan akun 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB

e. Verifikasi berkas akan dilaksanakan selama jam kerja di Satuan Kerja Pendidikan SMAN/SMKN

Baca Juga: Daftar 10 SMA Negeri Terbaik di Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK untuk PPDB 2023

2. Aktivasi akun (15 sampai 27 Juni 2023)

a. Aktivasi akun dilakukan secara online setiap hari mulai pukul 00.00 sampai pukul 23.00 WIB

b. Aktivasi akun ditutup 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB

3. Pendaftaran serta perubahan pilihan (23 sampai 27 Juni 2023)

a. Pendaftaran serta perubahan pilihan dapat dilakukan secara online 23 Juni 2023 pukul 06.00 sampai 23.59 WIB

b. Pendaftaran ditutup 27 Juni 2023 pukul 17.00 WIB

4. Masa tenang (28 sampai 29 Juni 2023)

5. Pengumuman hasil (30 Juni 2023)

6. Daftar ulang (3 sampai 6 Juli 2023)

7. Awal tahun ajaran baru 2023/2024 (17 Juli 2023)

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ingin mengetahui informasi selengkapnya mengenai PPDB Jawa Tengah 2023 dapat membuka laman https://ppdb.jatengprov.go.id, atau melalui sekolah tujuan, cabang dinas, dan Dinas Pendidikan Jawa Tengah. ***

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler