Cara Daftar PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMK : Tidak Harus Punya KIP

22 Januari 2023, 13:15 WIB
Cara Daftar PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMK : Tidak Harus Punya KIP //Tangkapan Instagram @sobatpip/

Portal Kudus - Cara daftar PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2023, untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK. Tidak punya KIP? tetap bisa ikut daftar.

Bagaimana alur pendaftarannya? Apa saja persyaratan yang diperlukan? Simak ulasan artikel ini sampai akhir.

Diperkirakan bahwa PIP 2023 akan segera cair yang nantinya akan disalurkan kepada siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Namun, untuk jadwal pastinya belum ada pengumuman resmi dari Kemendikbud.

Baca Juga: INGAT! Simak Disini Cara Cek BSU Untuk Melihat Status Pencairan Pekerja atau Buruh Sebesar Rp 600 Ribu

Melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Kemenag (Kementerian Sosial), (Kementerian Agama), dan Kemensos, salah satu program bantuan pendidikan yang disalurkan oleh pemerintah adalah PIP.

17,9 juta siswa ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar 2023 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Diberikan kepada siswa-siswi yang memiliki keterbatasan secara ekonomi, yaitu peserta didik golongan miskin maupun rentan miskin untuk pembiayaan pendidikan.

Bantuan yang didapatkan oleh para penerima PIP dapat berupa kesempatan belajar, BLT berupa uang tunai dan perluasan akses.

Baca Juga: 11 Daun yang Berkhasiat Obat beserta Kandungannya

Hal tersebut juga dapat bertujuan untuk meminimalisir kasus putus sekolah karena kendala biaya.

Diharapkan pencarian dana PIP memang digunakan secara tepat, untuk menunjang pendidikan dari siswa, yakni guna keperluan pembelian alat sekolah, biaya praktek/magang/les, maupun biaya transport.

Nominal dana yang didapatkan masing-masing jenjang pun tidak sama, untuk SD sebesar Rp450.000/tahun, SMP Rp750, dan SMA/SMK sebesar Rp1 juta.

Melalui bank yang sudah bekerjasama yaitu BRI, BCA, dan BSI (khusus Aceh) pencairan dana Program Indonesia Pintar bisa dicairkan.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Alpukat bagi Kesehatan, Simak Penjelasannya

Untuk pendaftaran PIP 2023 dilakukan secara langsung melalui pihak sekolah atau Dinas Pendidikan. Karena tidak lagi secara online melalui login pip.kemdikbud.go.id

Berikut cara daftar PIP 2023 yang diberikan oleh Kemendikbud untuk SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA/Sederajat :

1.Pengajuan ke Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili bagi peserta didik (SD,SMP,SMA/SMK) dengan memenuhi persyaratan yaitu menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

2. Wali murid atau orang tua meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dapat melalui RT/RW, pihak kelurahan maupun desa di tempat tinggal. Bagi kalian yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

3.KKS milik orang tua dapat diajukan oleh peserta didik untuk verifikasi data. Sehingga, siswa dapat melakukan pendaftaran lewat lembaga pendidikan terdekat atau melalui sekolah. Agar dapat diusulkan ke direktorat oleh pihak tersebut sebagai salah satu calon penerima bantuan dana pendidikan.

Oleh karena itu, dengan menggunakan KKS maupun mengajukan SKTM. Bagi yang kurang mampu tetap bisa melakukan pendaftaran program bantuan pendidikan ini/PIP meskipun tidak mempunyai KIP.

Baca Juga: Trauma Masa Lalu Menjadi Hambatan Menjalani Kehidupan, Begini Cara Mengatasinya

Dapat melalui lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS milik orang tua untuk pendaftaran bagi siswa kurang mampu.

Hal tersebut juga disampaikan Kemendikbud melalui laman indonesiapintar.kemendikbud.go.id

Itulah cara pendaftaran PIP 2023 untuk dapat dana bantuan pendidikan dari Kemendikbud, hingga besar nominal untuk tiap-tiap jenjang. Persyaratannya tidak harus yang punya KIP saja.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler