PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Sudah Di Buka, Ayo Segera Lakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG

4 Maret 2022, 19:18 WIB
PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 Sudah Di Buka, Ayo Segera Lakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Portal Kudus- PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2 sudah di buka, ayo segera lakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab tahun 2022 tahap 2.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Buku Tematik 7 Subtema 2 Halaman 89 Materi Penyelenggaraan SEA-Games

Guru tersbut nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.

Kemdikbudristek Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan panduan pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022, yang artinya bakal diadakan seleksi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Download PDF Asmaul Husna Lengkap, Arab, Latin dan Artinya, Praktis dan Bisa Diamalkan Kapan Saja

Pemutakhiran data ini bisa dilakukan oleh semua guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan di bawahnya Kemdikbudristek baik untuk guru sekolah negeri maupun swasta.

Berikut informasi yang dilasir Tim Portal Kudus dari website ppg.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut:

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Nazar Pemeran Putra dalam Web Series 17 Selamanya, Nama, Umur Lengkap sampai Akun IG

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu

2. Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK ( https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)

3. Riwayat Pendidikan formal mulai dari jenjang Pendidikan dasar hingga Pendidikan terakhir serta Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah, dan

4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Buku Tematik 7 Subtema 2 Halaman 86 87 Materi Menganalisis Isi Pidato

5. Adapun yang dimaksud dalam poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan guru tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

6. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman (http: //dapo.kemdikbud.go.id)

7. Pemutakhiran data tahap II diajukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap I.

8. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23: 59.

Itulah informasi mengenai pemutakhiran data calon PPG Daljab tahun 2022 tahap 2.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler