Simak Cara Daftar Bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Semester Gasal 2021

14 September 2021, 14:20 WIB
Simak Cara Daftar Bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Semester Gasal 2021 /

Portal Kudus - Segera ajukan diri kalian untuk mendapatkan bantuan UKT Semester gasal tahun 2021.

Perlu diketahui, bantuan UKT ini diperuntunkan bagi mereka para pemilik KIP atau Kartu Indonesia Pintar.

Adapun berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. 

Baca Juga: KJP Bulan September Cair Tanggal 14? Berikut Informasi Terkait Jadwal Pencairan KJP Tahap II

Adapun Syarat umum KIP Kuliah ialah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Kemudian Syarat Khusus KIP Kuliah adalah:

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

Baca Juga: Ini Maksud Pendaftaranmu Sedang Kami Evaluasi dalam Dashboard.Prakerja.go.id

Adapun yang dimaksud keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2021:

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/ SNMPN/ SBMPN/ Mandiri).

Baca Juga: KJP Bulan September Cair Tanggal 14? Berikut Informasi Terkait Jadwal Pencairan KJP Tahap II

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikianlah informasi terkait bantuan program KIP sebagai syarat mendapatkan bantuan UKT Semester Gasal 2021.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler