Melalui Link https//banpres bpum.co.id, Lakukan Pengecekan Secara Berkala Informasi Pencairan BPUM UMKM

10 Juni 2021, 14:00 WIB
Cara cek penerima BPUM /Tangkap layar/Instagram @kemenkopukm

Portal Kudus – Link https//banpres bpum.co.id, Lakukan Pengecekan Secara Berkala Mengenai Informasi Pencairan BPUM UMKM.

Bantuan produktif usaha mikro (BPUM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih terus digulirkan hingga 31 Agustus 2021.

KemenkopUKM dalam press release tanggal 7 Juni 2021, melakukan klarifikasi sekaligus update perkembangan penyaluran BPUM UMKM.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima Banpres BPUM 2021

"Sampai sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM UMKM sebanyak 9.8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru," disampaikan Deputi bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya.

Diketahui bersama dalam penyaluran BPUM UMKM dicairkan dari bank-bank penyalur, BNI, BRI, dan bank syariah, nilai besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar.

Untuk membedakan dengan tahun lalu, BPUM UMKM nilainya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan dibayarkan hanya sekali, jadi tidak ada tahap ke 2 dengan penerima yang sama, seperti disampaikan berikut.

Baca Juga: Ikuti Link BANPRES BPUM id BNI, Cek Daftar Penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

“Besarnya Rp1,2 juta per pelaku usaha dan sekali bayar untuk tahun ini," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, tanggal 7 Juni 2021.

Total dana sebesar Rp15,36 triliun untuk BPUM UMKM, Rp11,76 triliun sudah dibagikan kepada 9,8 juta penerima dan ada 3,6 triliun yang rencananya akan diberikan pada 3 juta penerima.

Kemudian jika pengumuman resmi telah dipublish, maka pemerima harus mengecek, apakah menerima atau tidak.

Caranya Penerima BLT UMKM BPUM di BRI dan BNI bisa mengecek melalui link e-form.bri.co.id. Link ini bisa diakses melalui ponsel atau komputer atau laptop.

Langkahnya adalah:

  1. Buka link e-form BRI melalui eform.bri.co.id
  2. Pilih menu BPUM (Cek Data BPUM)
  3. Kemudian, akan muncuk kolom Cek Penerima BPUM UMKM
  4. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
  5. Klik proses Inquiry dan akan muncul notifikasi pesan apakah Anda jadi penerima atau tidak.

Untuk mengecek status penerima BPUM UMKM pada BNI, peserta bisa membuka link banpresbpum.id, bukan melalui eform.bni.co.id seperti bank lainnya.

Oleh karena itu pelaku usaha yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM UMKM, masih bisa mendaftar lewat dinas koperasi dan UMKM di kabupaten dan kota.

Caranya pun mudah, hanya dengan KTP, memiliki izin usaha mikro (IUM) atau nomor induk berusaha (NIB).

Untuk mendapatkan keterangan usaha atau NIB, pelaku usaha mikro bisa mendapatkannya dengan melakukan pendaftaran perizinan UMKM secara online di website Online Single Submission (OSS) atau https://oss.go.id.

Setelah semua diperoleh, kemudian datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk menyampaikan berbagai berkas sebagai syarat pengajuan pendaftaran.

BPUM UMKM yang sudah cair merupakan penyaluran tahap pertama dari 2 tahap yang direncanakan, sedangkan untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan.***

 

 

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler