Selain Jalur Zonasi, Berikut Jalur-jalur Lain yang Ada di PPDB SMA 2021/2022 Wilayah Jawa Tengah

29 Mei 2021, 16:48 WIB
PPDB SMA dan SMK Jateng 2021 /Humas Pemprov Jateng/Lensa Banyumas

Portal Kudus-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) kini menggunakan beberapa jalur. Jalur yang paling terkenal adalah jalur zonasi.

Namun, selain jalur zonasi, ternyata masih ada jalur-jalur lain yang dapat digunakan untuk PPDB. Tentu saja dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut jalur-jalur yang ada di PPDB SMA di Jawa Tengah:

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Tempat Wisata di Semarang Jawa Tengah, Mudah Dijangkau dan Dilalui Jalur Transportasi Masal

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan sekolah yang akan dituju.

Jarak tersebut ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan kepala sekolah yang juga melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit sebanyak 55% dari daya tampung. Seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi sekolah/kelas inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO)

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB SMA di Jawa Tengah yang ditujukan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti asuhan, dan putra/putri tenaga kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19.

Selain menangani secara langsung, tenaga kesehatan yang melakukan penulusuran (tracking) kasus Covid-19 dan kontak langsung dengan pasien atau orang yang menderita Covid-19 juga dapat mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi.

Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur afirmasi paling sedikit sebanyak 20% dari daya tampung sekolah.

Bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan keluarga calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah. 

Cara membuktikan keikutsertaan keluarga calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah adalah dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang dituju.

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Kemenag, Program baru yang Akan Dilaunching Mei Akhir 2021

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung yang tersedia di sekolah-sekolah.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini harus merupakan anak dengan kartu keluarga di luar wilayah sekolah tujuan pendaftaran.

Apabila daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.

4. Jalur Prestasi

Jalur PPDB prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.

Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% dari daya tampung sekolah.

Penilaian jalur prestasi adalah perhitungan nilai rapor semester 1-5 saat SMP pada mata pelajaran yang telah ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan.

Perlombaan yang dapat digunakan dalam jalur prestasi dapat berupa perlombaan akademik maupun non-akademik. Baik tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota. 

Bukti prestasi paling singkat diterbitkan 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Prestasi tersebut harus didapat saat SMP.

Bukti prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler