Lengkap, Penjelasan BMKG Mengenai Gelombang Tinggi Dilaut Untuk Pelayaran Indonesia

- 15 November 2020, 19:19 WIB
Kapal Titanic tenggelam pada tahun 1912 pada pelayaran pertamannya dari Southampton ke New York
Kapal Titanic tenggelam pada tahun 1912 pada pelayaran pertamannya dari Southampton ke New York /Mirror

Kemudian, gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,50 - 4,0 meter berpeluang terjadi di beberapa perairan Indonesia lainnya, diantaranya adalah Perairan barat Kep. Mentawai, Perairan P. Enggano - Bengkulu, Perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Samudra Hindia barat Sumatra, Perairan selatan P. Jawa - P. Sumbawa, Selat Bali - Lombok - Alas bagian selatan, Samudra Hindia selatan Jawa - P. Sumba, Laut Natuna utara, Perairan utara Kep. Anambas - Kep. Natuna.

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti;

  • perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m),
  • kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m),
  • kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m),
  • kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

Himbauan dikeluarkan BMKG, kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: BMKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x