Portal Kudus – Pemerintah mengerti tentang kesulitan masyarakat selama Pandemi Covid 19, semua diatur dalam rangka protocol Kesehatan, Jaga Jarak dan membatasi kegiatan diluar rumah agar terhindar dari dampak penyebaran tertularnya Virus Covid 19.
Oleh kaena itu pemerintah memberikan bantuan-bantuan ditujukan untuk berbagai kalangan, mulai dari karyawan, pelajar hingga pelaku UMKM.
Sehingga untuk mengurangi dampak ekonomi yang meluas kepada masyarakat, seperti dilansir portalkudus.com dari bpjsketenagakerjaan.go.id maka pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Cek Kebenarannya, Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Apakah Diperpanjang?
Penyaluran bantuan-bantuan ini, telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu hingga bulan November ini.
Seperti Perusahaan Listrik Negara atau nama resminya adalah PT PLN adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.
Selama Pandemi ini pemerintah melalui PT PLN memberikan Stimulus kepada masyarakat dengn berbagai kriteria.
Baca Juga: Berikut Daerah Yang Harus Waspada Terhadap Meningkatnya Status Gunung Merapi Menjadi Siaga
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan listrik gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat.