Subsidi Gaji Atau Upah Tahap V Cair Bagi 618.588 Pekerja

- 13 Oktober 2020, 23:10 WIB
menaker ida fauziah
menaker ida fauziah /

Portal Kudus - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

dalam siaran pers yang dirangkum portalkudus.com dari Biro Humas Kemnaker, menaker Ida mengatakan, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Dan pada 30 September 2020, Kemnaker kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima.

Baca Juga: Langkah yang dilakukan Apabila Mendatar 3 Kali Prakerja Gagal terus

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sementara dalam memfinalisasi data, katanya, proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.

Data yang telah di check list tersebut, sambungnya, diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Baca Juga: Langkah Mengikuti Pelatihan Dengan Kartu Prakerja Gelombang 10

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x