Inilah Isi RUU Cipta Kerja, yang di Sosialisasikan Oleh Menteri Ida Fauziyah.

- 11 Oktober 2020, 21:15 WIB
ida fauziah
ida fauziah /

Portal Kudus - Terjadi demonstrasi di berbagai daerah, menyusul ditetapkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Dalam UU Cipta kerja ini didalamnya terdapat pasal-pasal yang menurut Buruh dan pekerja sangat tidak berpihak kepada mereka. Sehingga terjadilah demonstrasi menolak Undang-undang Omnibus law.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman isi RUU Cipta Kerja yang benar dan jelas kepada masyarakat, ungkap Menaker Ida Fauziyah. Dirangkum portalkudus.com dari siaran Biro Humas Kemnaker, dalam acara Sosialisasi RUU Cipta Kerja di Jakarta, hari Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Kecewa, Link Konser MAP OF THE SOUL ON:E Tidak Bisa di Tonton Live.

"Sosialisasi ini sangat diperlukan mengingat banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait beredarnya isu/hoaks sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ida.

Menaker Ida mengatakan, RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar penyusunan perjanjian kerja. "UU Cipta Kerja ini mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT," katanya.

Menaker Ida menyatakan, RUU Cipta Kerja juga memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Artinya RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK, serta tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

Baca Juga: Berikut Ini Nilai-nilai Paket Yang Akan di Lelang Lebih Awal Oleh Kementrian PUPR

"Besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat lain berupa cash benefit, peningkatan kompetensi (upskilling), dan akses pada kesempatan kerja yang baru," kata Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Biro Humas Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x