Pengesahan Undang - undang Cipta Kerja Oleh Paripurna DPR RI Dipercepat?

- 8 Oktober 2020, 05:53 WIB
pengesahan RUU Cipta Kerja
pengesahan RUU Cipta Kerja /

Portal Kudus - Undang Undang Cipta Kerja, pada hari senin 05 Oktober 2020 RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah diparipurnakan DPR RI dan menjadi Undang-undang.

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui, dibawa keparipurna menjadi Undang-Undang (UU).

Penolakan tentang isi Undang-undang ini di suarakan berbagai elemen buruh dan pekerja. demonsrasi dilakukan sebagai hek konstitusi mereka untuk menyuarakan penolakan.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Telah di Sahkan DPR

Sebenarnya bagaimana poses yang ada di RUU Ini hingga menjadi Undang-undang?

Dalam siarannya, dirangkum portalkudus.com dari situs DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pun memastikan bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna telah menjalani proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam tatib DPR.

“Ini perlu dijelaskan bahwa Setjen DPR ini kan supporting system, itu artinya keputusan pimpinan dewan dan AKD akan kita fasilitasi."

"Nah berkaitan dengan UU Ciptaker ini sudah dibahas di tingkat I di Baleg. Nah tentu pimpinan Baleg melaporkan ke pimpinan dewan untuk segera diparipurnakan."

Baca Juga: Apa Yang Harus Dilakukan, Pasien positif Corona Virus Agar Cepat Sembuh.

"Mekanisme ini sudah diatur di tatib DPR. Jadi kesannya terburu-buru ya tidak." ujar Sekjen DPR Indra Iskandar saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 06 Oktober 2020.

Proses-proses menuju pengesahan di Rapat Paripurna itu harus diketahui masyarakat dan Sekjen DPR sudah memastikan mekanisme itu sudah berjalan dengan baik, sehingga tidak ada cacat prosedur dalam pengesahan RUU tersebut.

Diberitakan Sebelumnya bahwa Aliansi Buruh menggelar demo di berbagai tempat di indonesia, terkait telah disyahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Paripurna DPR RI. ***

Baca Juga: 2 Tips Jika Mengalami Positif Civid 19 Tanpa gejala atau OTG

Editor: Sugiharto

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah