'Dok-dok' RUU Cipta Kerja, Telah menjadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 22:57 WIB
pengesahan UU Cipta Kerja
pengesahan UU Cipta Kerja /

Portal Kudus – Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), sekarang sudah di tetapkan Menjadi Undang-undang Oleh DPR RI.

Diketahui bahwa hari ini senin 05 Oktober 2020, RUU Ciptaker sudah diparipurnakan Badan Legislasi DPR RI. Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR paripurna telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Didalam RUU Cipta Kerja, bisa membantu ekonomi Indonesia pulih dari pandemi serta turut mendorong ke arah transformasi ekonomi, pernyataan dari Menko Ekonomi Airlangga Hartarto yang dirangkum portalkudus.com dari tayangan siaran pers DPR RI.

Baca Juga: Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Telah Sah di Undangkan

Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki banyak manfaat untuk masyarakat, tenaga kerja hingga pengusaha.

Untuk masyarakat, terutama UMKM, misalnya, terdapat berbagai kemudahan dan kepastian proses izin dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Untuk tenaga kerja, terdapat peningkatan perlindungan yang meliputi pemberian jaminan kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Baca Juga: 30 Menit Pelatihan Prakerja Selesai dan Dapat Sertifikat Keluar, Simak Caranya.

Kepastian pemberian pesangon, penyaluran alih daya tetap, pengaturan jam kerja khusus untuk pekerjaan tertentu, pengaturan persyaratan PHK serta tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x