Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pada Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah

- 30 September 2020, 20:29 WIB
pemasukan surat suara
pemasukan surat suara /

PORTAL KUDUS – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin 21 September 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan Rapat Kerja Antara Komisi II  DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Baca Juga: Sambut Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2020, Berikut Contoh Ucapan, Pantun, dan Kata-Kata Bijak

Dalam Rapat Kerja tersebut Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020

Dilansir PortalKudus dari situs resmi KPU, Tahapan Penyelenggaraan pada Pilkada 2020, Pilkada Serentak 2020 akan dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Virus Corona atau Covid-19.

Tanggal Tahapan

Baca Juga: Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2020 sesudah G30S PKI di Tengah Pandemi Covid-19

26 Oktober 2019 - 23 Agustus 2020             Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

4 September 2020 – 6 September 2020         Pendaftaran Pasangan Calon

26 September 2020 - 6 Desember 2020         Masa Kampanye

Baca Juga: Ternyata Aplikasi inilah yang bisa melihat Video Uang 75.000 Bisa Nyanyi

25 September 2020 – 25 Desember 2020       Laporan Audit dan Dana Kampanye

7 Agustus 2020 – 20 November 2020            Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan

                                                                  Pemungutan dan Penghitungan Suara

Baca Juga: Kapolsek Tegal Selatan Dicopot Dari Jabatannya dan Diperiksa Oleh Divisi Propam Polri

9 Desember 2020                                         Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

9 Desember 2020 - 26 Desember 2020           Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Diberitakan bahwa Kementerian Keuangan telah mendapatkan permintaan tambahan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi/Kabupaten/Kota sebesar Rp4,77 triliun berdasar surat KPU per tanggal 9 Juni 2020.

Baca Juga: Janda Bolong, Jadi Buruan Kaum Hawa dan Disuka Pria Harganya Bahkan Tembus 100 Juta.

KPU membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan yaitu tahap 1 sebesar Rp1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp0,46 triliun untuk untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah