Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pesan Ainun, dilansir dari Biro kerjasama dan Humas Kemendikbud RI.***
Baca Juga: Sri Mulyani Indrawati Memastikan Ekonomi Nasional Resmi Resesi Pada Kuartal III Tahun 2020 ini