Bukan Rancang Aturan Pajak Sepeda, Melainkan Merancang Peraturan Menteri Soal Keselamatan Pesepeda

- 22 September 2020, 07:32 WIB
pesepeda
pesepeda /gowes bareng bupati pati dan wakil bupati

Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 ini memuat tiga aspek utama;

  1. Persyaratan teknis tentang sepeda,
  2. Tata cara bersepeda,
  3. Fasilitas pendukung sepeda yang dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan medan di setiap daerah.

Baca Juga: Modifikasi Dengan Cutting Sticker Merubah Tampilan Warna Kendaraan Ternyata paling Diminati

Permenhub perihal keselamatan bersepeda di jalan raya ini diterbitkan dengan maksud untuk menciptakan tertib lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna kendaraan sepeda di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: KEMENHUB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x