Portal Kudus - Kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen dan pensiunan naik sebesar 12 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang APBN 2024 pada september 2023.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis mengatakan kenaikan gaji dan tunjangan untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran dan PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan tunjangan veteran serta PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya," kata Yustinus Prastowo seperti dikutip dari laman rri.co.id
Baca Juga: Naik 8 Persen, Simak Besaran Gaji PNS 2024 di Tiap Golongan
Berikut besaran gaji PNS dan PPPK di tiap golongan:
Gaji PNS 2024
- Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
- Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
- Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760