6.Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;
7.Aktif di media sosial melalui akun pribadi;
8.Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;
9.Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama; lokasi kantor Kementerian Agama tingkat Kab./Kota Lihat disini
10.Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.
1. Jurnalis Media
Persyaratan Khusus:
Berasal dari Ormas Islam yang berbadan hukum. Ditunjukkan (dibuktikan) dengan
fotokopi akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris
Memiliki pengalaman sebagai jurnalis minimal 3 (tiga) tahun