Besaran Tunjangan Kinerja KPU Terbaru, Tergantung dari Kelas Jabatan

- 31 Desember 2023, 15:05 WIB
Tunjangan kinerja KPU
Tunjangan kinerja KPU /tangkap layar

Portal Kudus - Sebentar lagi, Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum raya (pemilu) untuk presiden dan wakil presiden di tahun 2024.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diperlukan anggota Komisioner KPU yang nantinya akan menjadi penyelenggara KPU di setiap daerahnya.

Melansir dari Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dijelaskan bahwa pegawai yang diangkat lalu ditugaskan dan bekerja penuh di lingkungan KPU akan diberi tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Juga: Pengumuman Calon Anggota KPU di Batu Bara dan Padang Lawas Utara

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS).

d. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen KPU; dan e. Pegawai di lingkungan Setjen KPU yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Selain gaji tersebut, komisioner KPU juga mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda tergantung kelas jabatannya.

Baca Juga: Pengumuman Calon Anggota KPU di Sulawesi Selatan: Wajo, Makassar, Parepare

Berikut tunjangan kinerja Komisioner KPU:

Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 13: RpRp8.562.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x