PEMILU 2024 Memilih Apa Saja? Simak Daftar Peserta Pemilu 2024 Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum

- 30 Desember 2023, 09:53 WIB
pemilu 2024 memilih apa saja, simak daftar peserta pemilu 2024 menurut U Nomor 7 Tahun 2017.
pemilu 2024 memilih apa saja, simak daftar peserta pemilu 2024 menurut U Nomor 7 Tahun 2017. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang pemilu 2024 memilih apa saja, simak daftar peserta pemilu 2024 menurut UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pemilu 2024 di Indonesia akan mengalami berbagai perubahan dan dampak yang penting bagi masyarakat dan kandidat.

Salah satu perubahan yang mungkin terjadi adalah penundaan Pemilu 2024, yang menjadi isu politik yang menarik perhatian masyarakat dan politik.

Penundaan ini menyoroti pentingnya memilih kandidat yang tepat dan memiliki program yang baik untuk mengatasi masalah yang ada di negara.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki program yang baik dan mampu mengatasi masalah yang ada.

Baca Juga: DOWNLOAD Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pemilu 2024 PDF Simak dan Pahami Tugas Serta Wewenang KPPS Pemilu 2024 Disini

Hal ini penting karena ketidakpastian dalam beberapa aspek kehidupan masyarakat, seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keamanan.

Masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki program yang baik dan mampu mengatasi masalah yang ada, seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keamanan.

Selain itu, masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki latar belakang yang baik dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

Masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki program yang baik dan mampu mengatasi masalah yang ada, seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keamanan.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki latar belakang yang baik dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

Masyarakat harus memilih kandidat yang memiliki program yang baik dan mampu mengatasi masalah yang ada, seperti ketidakpastian ekonomi, ketidakpastian hukum, dan ketidakpastian keamanan.

Baca Juga: PAHAMI Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pemilu 2024 Download Panduan Lengkap PDF Seleksi Penerimaan Anggota KPPS di TPS

Mengutip laman KPU, ada 5 calon yang mesti dipilih saat Pemilu 2024, di antaranya meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum).

Yuk pahami info selengkanya disini:

1. APA ITU PEMILIHAN UMUM?

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

2. APA ASAS PEMILU DI INDONESIA?

Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Baca Juga: PENCARIAN Data Pemilih Pemilu 2024 Data Hasil Penetapan DPT Oline KPU Kabupaten Kota Ketik NIK atau Paspormu

 3. APA DASAR KPU MENYELENGGARAKAN PEMILU?

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

 4. SIAPA SAJA PENYELENGGARA PEMILU?

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 5. KAPAN PEMILU 2024, HARI DAN TANGGAL BERAPA?

Rabu, 14 Februari 2024.

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024)

 6. ADA APA DI TANGGAL 14 FEBRUARI 2024?

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. PEMILU 2024 MEMILIH APA SAJA?

Memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Baca Juga: CARA Cek DPT Online Pemilu 2024 Klik Pencarian kpu.go.id Siapkan NIK dan Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

 8. SIAPA PESERTA PEMILU 2024?

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

 9. ADA BERAPA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024?

Ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh

10. APA SAJA PARTAI POLITIK DAN NOMOR URUTNYA PADA PEMILU 2024?

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Ummat

Baca Juga: 20 UCAPAN Selamat Tahun Baru 2024 Romantis Untuk Pacar atau Suami, Rayakan Moment Spesial Pergantian Tahun

(Sumber: Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024)

 11. SIAPA SAJA YANG BISA MEMILIH DI PEMILU 2024?
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:

genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 20 CAPTION Doa dan Harapan Tahun Baru 2024, Baik untuk Diri Sendiri, Teman, Pacar, dan Keluarga

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih)

 12. BERAPA BATASAN UMUR UNTUK BISA MEMILIH?

Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

 13. PEMILU 2024 APA YANG DICOBLOS DI TPS?

Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden
Surat Suara Calon Anggota DPR RI
Surat Suara Calon Anggota DPD RI
Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi
Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

 14. APAKAH HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024 HARI LIBUR?

Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(Sumber: Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Baca Juga: TERBARU! 5 Puisi Tahun Baru 2024 Terbaik, Penuh Motivasi dan Bermakna, Cocok untuk Menyambut Tahun Baru 2024

 15. KAPAN TAHAPAN PEMILU DIMULAI?

Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024)

 16. KAPAN CALEG MENDAFTAR?

Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

 17. KAPAN CALEG DITETAPKAN?

Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)

Baca Juga: KUMPULAN Puisi Tahun Baru 2024 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Untuk Caption Menyambut Tahun Baru 2024

 18. KAPAN CALON DPD MENDAFTAR?

Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 s.d. 29 Desember 2022, kemudian melakukan pendaftaran pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 di KPU Provinsi.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)

 19. KAPAN CALON DPD DITETAPKAN?

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD ditetapkan dan diumumkan 25 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD)

 20. KAPAN TAHAPAN PENCALONAN CAPRES CAWAPRES?

Tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 21. KAPAN MASA KAMPANYE PEMILU 2024?

Baca Juga: GRATIS! 23 Gambar Ucapan Tahun Baru 2024 Keren Desain Terbaru, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

 22. SIAPA SAJA YANG DILARANG IKUT SERTA DALAM KAMPANYE?

Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun).

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

Baca Juga: 25 KATA KATA Tahun Baru 2024 Islami Penuh Motivasi Semangat dan Harapan Doa Cocok Sambut Pergantian Tahun Baru

 23. DI LOKASI MANA KAMPANYE DILARANG?

Kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu)

 Putusan MK membolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggungjawab tempat tersebut.

(Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu bernomor Nomor 65/PUU-XXI/2023)

 24. KAPAN MASA TENANG PEMILU 2024?

Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024

(Sumber: Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024)

Baca Juga: KUMPULAN Kata Kata Tahun Baru 2024 Islami Ucapan Doa dan Harapan Terbaik Menyambut Tahun Baru Lebih Baik

Demikian informasi tentang pemilu 2024 memilih apa saja, simak daftar peserta pemilu 2024 menurut UU Nomor 7 Tahun 2017.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah