Pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, pintu pendaftaran dibuka bagi individu yang memiliki tekad kuat untuk mengawal keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Adanya syarat-syarat tertentu untuk menjadi pengawas TPS menandakan komitmen pemerintah untuk melibatkan individu yang berkualitas dan berintegritas dalam menjaga integritas pemilihan.
Syarat pendaftaran pengawas TPS mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa para pengawas memiliki pemahaman mendalam terkait proses pemilihan dan etika pengawasan.
Baca Juga: PENDAFTARAN Pengawas TPS Resmi Dibuka Tanggal 2 Sampai 6 Januari 2024 Cek Syarat, Berkas dan Timeline Disini
Dengan menetapkan standar tertentu, diharapkan bahwa calon pengawas TPS dapat memberikan kontribusi positif dan bertanggung jawab dalam menjaga keabsahan dan keadilan selama pemilihan berlangsung.
Selain itu, pemerintah juga menitikberatkan pada representativitas masyarakat dalam pengawasan TPS.
Syarat-syarat pendaftaran yang inklusif diharapkan mampu menarik perhatian dari berbagai lapisan masyarakat, sehingga pengawas yang terpilih dapat mencerminkan keberagaman sosial dan budaya Indonesia.
Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib