5 JENIS Surat Suara Pemilu 2024 Ada Perbedaan Warna Surat Suara Cek dan Perhatikan Bedanya Agar Tidak Salah

- 28 Desember 2023, 11:02 WIB
5 jenis surat suara pemilu 202, ada perbedaan warna surat suara cek dan perhatikan bedanya agar tidak salah memilih.
5 jenis surat suara pemilu 202, ada perbedaan warna surat suara cek dan perhatikan bedanya agar tidak salah memilih. /tangksp layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang 5 jenis surat suara pemilu 2024, ada perbedaan warna surat suara cek dan perhatikan bedanya agar tidak salah memilih.

Pemilihan umum 2024 akan menjadi salah satu pemilihan terbesar dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Dalam pemilihan umum, surat suara merupakan salah satu komponen penting yang digunakan untuk memilih wakil rakyat, mulai dari presiden dan wakilnya, hingga anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara pemilu yang memiliki jenis dan fungsi yang berbeda-beda.

Kelima jenis surat suara tersebut terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara anggota DPR, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: 35 SOAL tes PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban Bocoran Latihan Soal Wawancara Seleksi Pengawas PPS Pemilu 2024

Surat suara merupakan perlengkapan yang dipakai saat pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

Surat suara berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara dengan mudah dan aman.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis dan fungsi dari surat suara pemilu 2024 agar dapat memilih dengan tepat dan benar.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x