Dalam konteks pemilu 2024, kesadaran akan pentingnya honorarium PTPS menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum.
Dengan memberikan perhatian yang cukup pada aspek ini, kita dapat membuka jalan menuju pemilu yang berkualitas, dipenuhi dengan integritas, dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat.
Ada penambahan atau kenaikan untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
1. ketua KPPS pada Pemilu dari Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
2. anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000
3. Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000
4. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.