Portal Kudus - Pahami berapakah batas kecepatan berkendara di jalan tol? Simak aturannya berdasarkan peraturan pemerintah.
Tentu, menjadi hal penting bagi kita memahami aturan lalu lintas, termasuk aturan batas kecepatan di jalan tol.
Meski berkendara di jalan bebas hambatan, bukan berarti orang bisa berkendara dalam kecepatan seenaknya.
Selain itu, ketika di jalan tol, pengendara juga tidak bisa berkendara terlalu lambat, dengan kata lain ada batas paling lambat.
Mengutip dari laman bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol adalah agar pengendara terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Diketahui bahwa peraturan tentang kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca Juga: Kompetisi HACKATHON 2023: Meretas Ide, untuk Pemilu Bebas Hoax
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.