Portal Kudus - Berikut adalah 4 kategori status kelulusan SKD CPNS tahun 2023, pelamar wajib catat indikator penting disini.
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi peristiwa yang sangat dinanti-nantikan, dan tahun 2023 tidak terkecuali.
Setelah melewati tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS akan mendapatkan kategori status kelulusan yang menentukan kelanjutan proses seleksi.
Kategori status kelulusan SKD menjadi tolak ukur awal bagi para peserta untuk memperoleh kesempatan melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan tahapan lainnya.
Status kelulusan SKD mencerminkan sejauh mana peserta mampu menguasai berbagai kompetensi dasar yang diujikan, termasuk pengetahuan umum, pengetahuan khusus, dan keterampilan berpikir analitis.
Kategori-kategori tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas tentang keunggulan dan potensi calon pegawai, serta sejauh mana mereka dapat berkontribusi dalam jabatan yang mereka lamar.
Kategori-kategori status kelulusan dapat mencakup berbagai tingkatan, seperti lulus dengan predikat sangat baik, baik, cukup, atau tidak lulus.
Predikat kelulusan ini memberikan gambaran lebih mendalam tentang pencapaian peserta dalam menghadapi berbagai bentuk tes dan evaluasi dalam SKD.