Portal Kudus - Tugas dan peran pendamping lokal desa PLD KEMENDESA tahun 2023 tentang fasilitasi pendampingan kegiatan pendataan.
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah ujung tombak pembangunan di tingkat desa, memegang peranan penting dalam mengimplementasikan program-program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KEMENDESA) di tahun 2023.
Rincian tugas yang diberikan kepada seorang PLD mencerminkan kompleksitas dan urgensi peran mereka dalam memajukan masyarakat desa menuju tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Pertama-tama, seorang PLD diharapkan menjadi fasilitator utama antara pemerintah dan masyarakat desa.
Tugas ini melibatkan kemampuan untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, serta mampu mengartikulasikan dan mengkomunikasikan informasi secara efektif kepada pihak terkait.
PLD juga memiliki peran penting dalam membangun kerjasama yang harmonis antara pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan berbagai stakeholder lainnya untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan.
Selain itu, tugas seorang PLD melibatkan pengembangan dan implementasi program-program pemberdayaan masyarakat desa.
Ini termasuk merancang strategi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, mengidentifikasi potensi-potensi desa yang dapat dikembangkan, dan memberikan dukungan teknis kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemandirian mereka.