Bagaimana Cara Anda Untuk Mengkampanyekan Gerakan Anti Bullying

- 18 November 2023, 19:05 WIB
Ilustrasi kekerasan: Bagaimana Cara Anda Untuk Mengkampanyekan Gerakan Anti Bullying di Sekolah
Ilustrasi kekerasan: Bagaimana Cara Anda Untuk Mengkampanyekan Gerakan Anti Bullying di Sekolah /Pixabay

Portal Kudus -Bullying dikenal sebagai penindasan atau risak yang dilakukan oleh seorang/ sekelompok terhadap seorang yang dianggap lemah. Banyak kasus mengenai bullying ini, bagaimana cara untuk mengkampanyekan gerakan anti bullying? Berikut bacaannya.

Dengan melakukan segala bentuk penindasan/ kekerasan yang dilakukan di suatu lingkungan, dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Bullying ini memiliki tujuan utama yaitu untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Disini sudah tergambarkan tentang bahayanya tindakan bullying, simak bagaimana cara anda untuk mengkampanyekan gerakan anti bullying.

Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual. Sehingga efek bullying ini tidak terbatas hanya fisik, bahkan hingga ke psikis yang mengakibatkan berbagai gangguan mental. Dalam artikel ini akan diulas bagaimana cara anda untuk mengkampanyekan gerakan anti bullying.

Baca Juga: 25 SOAL PAS IPA Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawaban Contoh Soal Terlengkap

Cara untuk mengkampanyekan gerakan anti bullying ini tidak dapat dilakukan hanya sendiri, berbagai tindakan harus diambil oleh berbagai pihak. Dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, dimulai dari anak, keluarga, sekolah dan masyarakat. Berikut adalah cara untuk mengkampanyekan gerakan anti bullying di sekolah, seperti melansir dari berbagai sumber adalah:

  1. Merancang dan membuat desain program pencegahan yang berisikan pesan kepada murid bahwa perilaku bully tidak diterima di sekolah dan membuat kebijakan “anti bullying”.
  2. Membangun komunikasi efektif antara guru dan murid
  3. Diskusi dan ceramah mengenai perilaku bully di sekolah
  4. Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif.
  5. Menyediakan bantuan kepada murid yang menjadi korban bully.
  6. Melakukan pertemuan berkala dengan orangtua atau komite sekolah

Baca Juga: JAWABAN! Bilyet Giro yang Terbit Harus Sama dengan Nilai Perikatan Dasarnya, Pahami Nilai Transaksinya

Selain berbagai cara diatas, memberikan edukasi kepada seluruh murid bahwa, terdapat Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku bullying. Jangan dianggap tindakan melawan hukum yang dilakukan tak berakibat hukum.

Pelaku tindakan bullying ini dapat disangkakan dengan berbagai pasal berlapis, seperti:

  • Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.
  • Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.
  • Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
  • Pasal yang mengatur tentang tindak bullying yang mengarah ke pelecehan seksual yaitu Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual.

Baca Juga: JKT48 Bikin Seru Shopee 12.12 Birthday Sale, Perayaan 8 Tahun Ciptakan Inovasi dan Dampak Positif

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x