PERHATIKAN! Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis 2023

- 23 Oktober 2023, 11:53 WIB
pppk tenaga kesehatan dan teknis
pppk tenaga kesehatan dan teknis /tangkap layar

Portal Kudus - Perhatikan nilai ambang batas seleksi kompetensi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis 2023.

Nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis tahun 2023 adalah hal yang sangat menentukan dalam proses seleksi ini.

Nilai ambang batas, sering disebut juga passing grade, adalah suatu standar yang digunakan untuk memisahkan calon-calon yang memenuhi kualifikasi dari yang tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh instansi atau kementerian terkait.

Dalam konteks jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis, nilai ambang batas ini menjadi penentu awal yang akan membawa calon-calon menuju tahap berikutnya dalam seleksi.

Proses seleksi ini bukan semata-mata tentang kualifikasi akademis, melainkan juga mencakup kemampuan praktis, pengetahuan teknis, dan kompetensi khusus yang sangat penting dalam pekerjaan di bidang kesehatan dan teknis.

Baca Juga: CATAT! Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 Lengkap Komposisi Soal Seleksi CAT Peserta

Ini mencakup pemahaman mendalam tentang aspek medis, keterampilan teknis, serta kemampuan interpersonal yang sangat dibutuhkan dalam profesi ini.

Oleh karena itu, nilai ambang batas menjalankan peran kunci dalam memastikan bahwa calon-calon yang melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam seleksi adalah individu yang memiliki kemampuan dan dedikasi yang sesuai.

Tahun 2023 menandai tahap penting dalam perjalanan calon-calon tenaga kesehatan dan teknis untuk bergabung dengan sektor pelayanan kesehatan dan teknis di Indonesia.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x