BERIKUT Honor KPPS Pemilu 2024 Lengkap Daftar Honor Petugas Badan AD Hoc Pemilu dan Pemilihan Lainnya Disini

- 21 Oktober 2023, 13:15 WIB
honor KPU
honor KPU /Tangkap layar

Portal Kudus - Berikut adalah honor KPPS pemilu 2024 lengkap daftar honor petugas badan ad hoc laiinya pada pemilu lainnya disini.

Pemilihan Presiden dan Legislatif tahun 2024 di Indonesia adalah salah satu momen penting dalam perjalanan demokrasi negara ini.

Sebagai bagian integral dari proses demokratisasi, pemungutan suara merupakan fondasi dari sistem politik yang inklusif dan partisipatif.

Di dalam proses ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran krusial.

Mereka adalah ujung tombak yang menjaga integritas dan kejujuran pemilu, serta memastikan setiap suara warga negara dihitung dengan benar.

Honor KPPS pada Pemilu 2024 adalah topik yang penuh signifikansi, mengingat pengorbanan, tanggung jawab, dan risiko yang mereka hadapi selama proses pemungutan suara.

Baca Juga: 25 JARGON Hari Santri 2023 Terbaru Penuh Semangat Rayakan Peringatan Hari Santri Nasional Lebih Menyenangkan

Honorarium yang diberikan kepada KPPS menjadi indikator sejauh mana pemerintah menghargai peran krusial mereka dalam menjaga keberlangsungan demokrasi.

Penting untuk memahami bahwa KPPS berperan sebagai pengawas, operator mesin pemungutan suara, dan perantara antara pemilih dan lembaga pemilu.

Mereka bekerja keras selama proses pemungutan suara, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara, dan memastikan pemilu berlangsung adil dan transparan.

Dalam beberapa pemilihan sebelumnya, honor KPPS telah menjadi perdebatan publik.

Pemerintah dan masyarakat perlu memastikan bahwa KPPS diberikan honorarium yang layak sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga kualitas pemilu.

Pengaturan yang adil dan transparan mengenai honor KPPS menjadi penting untuk memotivasi mereka menjalankan tugas mereka dengan sepenuh hati, serta menjaga integritas pemilu.

Dalam konteks Pemilu 2024, penting untuk mempertimbangkan penghargaan yang setara dengan kompleksitas tugas KPPS dan tingkat inflasi.

Baca Juga: TERBAIK! Jargon Hari Santri 2023 Penuh Semangat Sambut Peringatan Hari Santri Nasional Lebih Seru dan Berkesan

Ini adalah langkah kritis dalam menjaga kualitas dan kredibilitas proses demokratisasi di Indonesia, serta memberikan apresiasi kepada para pahlawan demokrasi yang berjuang untuk keadilan dan kebenaran.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU.

Ada penambahan atau kenaikan untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

1. ketua KPPS pada Pemilu dari Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000

2. anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000

3. Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000

4. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Baca Juga: KUMPULAN Ucapan Selamat Hari Santri Nasional Paling Keren Cocok untuk Peringatan Hari Santri 22 Oktober 2023

5. Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000

6. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

7. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sebagai informasi tambahan selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi Administrasi PPPK Bawaslu Tahun 2023 Terlengkap Download Daftar Nama Peserta Disini

Demikian informasi tentang Berikut adalah honor KPPS pemilu 2024 lengkap daftar honor petugas badan ad hoc laiinya pada pemilu lainnya disini.

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah