CPNS 2023, TUGAS Klerek Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan Agung RI, Pahami Tugasnya dan Kisaran Gajinya

- 21 September 2023, 21:51 WIB
tugas posisi Klerek Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan.
tugas posisi Klerek Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan. /Instagram/@kejaksaan.ri/

Portal Kudus - CPNS 2023 Kejaksaan Agung RI, apa saja tugas posisi Klerek Pengelola Penanganan Perkara?

Pahami tentang tugas jabatan Klerek Pengelola Penanganan Perkara yang dibuka dalam CPNS 2023 Kejaksaan Agung. 

Simak juga kisaran gaji Klerek Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan, sebagai salah satu formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2023. 

Baca Juga: CASN BIN, KLEREK Penelaah Teknis Intelijen Tugasnya Apa? Ini Tugas Klerek Jabatan Pelaksana PNS

Kejaksaan Agung menjadi salah satu instansi yang membuka formasi CPNS 2023 lulusan SMA Sederajat. 

Salah satu formasi tersebut adalah Klerek Pengelola Penanganan Perkara. Apa saja tugas Klerek Pengelola Penanganan Perkara?

Sebelum dibahas mengenai tugas Klerek Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan Agung, simak formasi apa saja yang dibuka Kejaksaan Agung dalam Seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: RINGKASAN Ceramah Singkat tentang Maulid Nabi Muhammad SAW Singkat Lengkap Dalil dan Makna Peringatan Maulid

Formasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : Peng-12/C/Cp.2/09/2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

Adapun berdasarkan pengumuman tersebut, rincian formasi CPNS Kejaksaaan 2023 adalah:

1. Ahli Pertama Jaksa

Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ilmu Hukum

- Kebutuhan Formasi:

Umum: 1.746
Disabilitas: 0
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 54
Cumlaude: 2.000

Baca Juga: GUNAKAN Lisan dengan Sopan dan Ditata dengan Baik, Kenapa Karena Membawa Banyak Maslahat, Simak Jawabannya

2. Petugas Barang Bukti

- Kualifikasi Pendidikan: D3 Ekonomi, D3 Manajemen, D3 Teknik Informatika, D3 Akuntansi, D3 Komputer, D3 Komunikasi/D3 Sekretari/Kesekretariatan, D3 Hubungan Masyarakat, D3 Perpajakan, D3 Administrasi, D3 Perkantoran

- Kebutuhan Formasi:

Umum: 1.303
Disabilitas: 100
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 43
Cumlaude: 0

Baca Juga: Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023? Pahami Arti Eks THK II Sebelum Mendaftar PPPK Guru Tahun 2023

3. Pengelola Penanganan Perkara

- Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat

- Kebutuhan Formasi:

Umum: 2.027
Disabilitas: 57
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 58
Cumlaude: 0

Baca Juga: SSCASN 2023 whitelabel error page? Begini Cara Mengatasi whitelabel error page saat Daftar CPNS 2023

4. Penjaga Tahanan

- Kualifikasi Pendidikan: SLTA/SMA Sederajat

- Kebutuhan Formasi:

Umum: 2.198
Disabilitas: 0
Putra/putri Papua dan Papua Barat: 60
Cumlaude: -

Tugas posisi Klerek Pengelola Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung membuka formasi sebanyak 2.027 untuk jabatan Klerek Pengelola Penanganan Perkara ini. 

Apa itu jabatan dan tugas Klerek Pengelola Penanganan Perkara Kejaksaan Agung?

Tugas klerek pengelola penjaga tahanan adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata dan tata usaha negara dan tindak pidana militer.

Adapun gaji Klerek Pengelola Penanganan Perkara tersebut diperkirakan di kisaran Rp 5,66-7,06 juta.***

Editor: Al Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x