Setelah memahami tentang MUI, sekarang kita simak apa itu arti dari istilah Duta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu, dan sebagainya.
Secara ringkas, bisa dikatakan duta adalah seseorang yang menjadi wakil dalam bidang tertentu.
Baca Juga: BPNT September: Bantuan BPNT Berupa Apa? Simak dan Pahami Jenis Bantuan Ini
Kita sering mendengar istilah "Duta Pancasila", "Duta Wisata", "Duta Anti Narkoba", "Duta Literasi", "Duta Lingkungan Hidup" dan sebagainya.
Seseorang yang diangkat menjadi Duta di bidang tertentu artinya ia dipercaya memiliki kapasitas untuk mensosialisasikan dan mengkomunikasikan nilai-nilai yang diperjuangkan di bidang atau instansi tersebut.
Untuk menjadi seorang "Duta", biasanya seseorang harus melewati berbagai tahapan seleksi. Menjadi seorang Duta artinya memikul tanggung jawab.
Misalnya, seorang "Duta Wisata" di suatu daerah ia bertugas mengkomunikasikan destinasi wisata di daerah tersebut ke masyarakat luas.
Artinya, seorang Duta Wisata harus memiliki pengetahuan, wawasan, dan kompetensi tertentu terkait dengan kepariwisataan.